Minggu, 21 November 2010

TINJAUAN PUSTAKA DAN METODE PENELITIAN

TINJAUAN PUSTAKA

MODEL PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF



Model pengembangan industri kreatif adalah layaknya sebuah bangunan yang akan menguatkan ekonomi Indonesia, dengan landasan, pilar dan atap sebagai elemen‐elemen bangunan tersebut. Dengan model pengembangan industri kreatif ini, maka akan membawa industri kreatif Indonesia dari titik awal (origin point) menuju tercapainya visi dan misi industri kreatif Indonesia 2030 (destination point).


AKTOR UTAMA MODEL PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF

Bangunan industri kreatif ini dipayungi oleh hubungan antara Intelektual (Intellectuals), Bisnis (Business) dan pemerintah (Government) yang disebut sebagai sistem triple helix yang merupakan aktor utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya industri kreatif. Hubungan yang erat, saling menunjang dan bersimbiosis mutualisme antara ke‐3 aktor tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar‐pilar model industri kreatif akan menghasilkan industri kreatif yang berdiri kokoh dan berkesinambungan.

1. Intelektual (Intellectuals)

Intelektual adalah orang‐orang yang dalam perhatian utamanya mencari kepuasan dalam mengolah seni, ilmu pengetahuan atas renungan metafisika, dan bukan hendak mencari tujuan‐tujuan praktis, serta para moralis yang dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan perlawanan terhadap realisme massa. Mereka adalah para ilmuwan, filsuf, seniman, ahli metafisika yang menemukan kepuasan dalam penerapan ilmu (bukan dalam penerapan hasil‐hasilnya) .

Akan tetapi, dari definisi di atas, kecendekiawanan itu juga ditentukan dari keinginan menerapkan ilmu, dan menularkannya. Dalam konteks industri kreatif, cendekiawan mencakup budayawan, seniman, punakawan, begawan, para pendidik di lembaga‐lembaga pendidikan, para pelopor di paguyuban, padepokan, sanggar budaya dan seni, individu atau kelompok studi dan peneliti, penulis, dan tokoh‐tokoh lainnya di bidang seni, budaya (nilai, filsafat) dan ilmu pengetahuan yang terkait dengan pengembangan industri kreatif.

Nama‐nama besar di dunia Barat seperti Thomas Aquinas, Roger Bacon, Galileo, Rene Descartes, Pascal, Leibniz, Kepler, Newton, Voltair dan Montesquieu, adalah sebagian yang tergolong sebagai cendekiawan. Di Indonesia terdapat beberapa nama seperti Nurcholish Madjid, Emha A. Najib, Romo Mangun, Harry Roesli, Jakob Soemardjo, Rendra, Iwan Fals, Emil Salim, Sujiwo Tedjo, Ki Manteb, dan lain‐lain. Menilik kembali landasan industri kreatif yaitu sumber daya insani (people), dapat dikenali bahwa salah satu anggota pekerja berstrata inti super kreatif adalah pekerjaan dari para cendekiawan. Cendekiawan memiliki kapasitas yang sangat besar dalam memperkuat basis‐ basis formal dan informal dari inovasi, dan memiliki kemampuan untuk mematangkan konsep‐konsep inovasi dan juga memiliki kapasitas mendiseminasi informasi dengan jejaring di dunia internasional.

2. Bisnis (Business)

Bila ditilik secara ekonomi, bisnis (disebut juga perusahaan) adalah suatu entitas organisasi yang dikenali secara legal, dan sengaja diciptakan untuk menyediakan barang‐barang baik berupa produk dan jasa kepada konsumen. Bisnis pada umumnya dimiliki oleh swasta dan dibentuk untuk menghasilkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator bisnis bertujuan memperoleh keuntungan finansial sebagai hasil kerjanya dan tantangan resiko yang ia hadapi. Ketataniagaan bisnis diatur oleh hukum disuatu negara dimana bisnis itu berada. Bentuk‐bentuk bisnis adalah: kepemilikan tunggal, kemitraan, korporasi dan koperasi. Bisnis bisa berbasis manufaktur, jasa, eceran dan distribusi, pertanian, mineral, finansial, informasi, real estat, transportasi, dan utility seperti listrik, pengairan yang biasanya terkait dengan badan‐badan kepemerintahan.

Di dalam organisasinya, bisnis memiliki pengelompokan pekerjaan seperti pemasaran, penjualan, produksi, teknologi informasi, riset dan pengembangan. Manajemen berfungsi menerapkan operasional yang efisien dan efektif terhadap suatu bisnis. Pada saat‐saat tertentu, bisnis juga membutuhkan modal tambahan (capital), yang didapat dari pinjaman bank atau pinjaman informal atau investor baru. Bisnis juga harus dilengkapi dengan proteksi agar menghalangi kompetitor untuk menyaingi bisnis tersebut. Proteksi tersebut bisa dalam bentuk HKI yang terdiri dari paten, hakcipta, merek dagang dan desain.

Setiap bisnis pasti memiliki nama, logo dan teknik‐teknik pencitraan. Karena aspek kompetisi maka bisnis perlu mendaftarkan HKI di setiap daerah atau negara dimana terdapat kompetitor‐kompetitor. Banyak negara telah menandatangani perjanjian internasional tentang HKI, dan setiap perusahaan yang terdaftar di negara‐negara ini harus mentaati hukum negara yang telah terikat dengan perjanjian internasional ini. Bisnis bisa juga dijual dan dibeli. Pemilik bisnis menyebut ini sebagai exit‐plan. Exit‐plan yang lazim dikenali adalah seperti IPO atau merger dan akuisisi.

3. Pemerintah (Government)

Pemerintah didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang memiliki otoritas untuk mengelola suatu negara, sebagai sebuah kesatuan politik, atau aparat/alat negara yang memiliki badan yang mampu memfungsikan dan menggunakan otoritas/kekuasaan . Dengan ini, pemerintah memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang‐ undang di wilayah tertentu. Pemerintah yang dimaksud dalam studi rencana pengembangan ekonomi kreatif ini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, baik keterkaitan dalam substansi, maupun keterkaitan administrasi.

Pemerintah pusat meliputi departemen‐departemen dan badan‐badan. Pemerintah daerah meliputi pemerintah daerah tingkat I, pemerintah daerah tingkat II, sampai kepada hirarki terendah pemerintahan daerah. Sinergi antar departemen dan badan di pemerintah pusat, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sangat diperlukan untuk dapat mencapai visi, misi dan sasaran pengembangan industri kreatif ini. Hal ini disebabkan karena pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya pembangunan industri, tetapi juga meliputi pembangunan ideologi, politik, sosial dan budaya. Keterlibatan pemerintah setidaknya dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain; Kegagalan pasar (market failure), mobilisasi dan alokasi sumber daya, dampak psikologis dan dampak terhadap sikap/perilaku dan pemerataan pembangunan.










METODE PENELITIAN


Makalah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data-data sekunder eksternal yang diperoleh dari hasil Studi Industri kreatif 2009 yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Berdasarkan data-data tersebut penulis kemudian melakukan analisa model skematik mengenai peran intelektual dalam Triple Helix model pengembangan industri kreatif Indonesia secara deskriptif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar